Sobat Blogger, kali ini saya akan membahas mengenai Tata Cara Pindah NPWP kebetulan saya sedang mengurus perpindahan NPWP perusahaan tempat saya bekerja.
Pindah NPWP, Bagaimana Caranya?
Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation atau Bendahara
Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Misalnya seorang Wajib Pajak yang tinggal di kecamatan Tebet
maka ia akan mendaftarkan NPWP nya di KPP Pratama Jakarta Tebet karena
KPP ini wilyah kerjanya antara lain adalah kecamatan Tebet.
Jika Wajib Pajak tersebut pindah tempat
tinggalnya ke kecamatan Pasar Rebo, maka NPWP nya hendaknya juga
pindah ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Rebo.
Pindah NPWP, Bagaimana Caranya?
Tatacara pindah NPWP diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009.
Penegasannya terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-69/PJ/2009.
Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation atau Bendahara
- Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. KPP lama ini adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya. Sedangkan KPP baru adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
- KPP lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP baru, paling lama 1 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap.
- KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.
- KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
- Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP baru maka KPP baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP lama.
- Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.
- KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
- KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
- Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP lama, maka KPP lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP baru
0 comments:
Post a Comment